![](/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191008-WA0000-780x470.jpg)
Ia menambahkan, sebelum memasuki persidangan ada proses mediasi. Pengadilan juga berusaha menjadi mediator antara penggugat dan tergugat harapannya supaya tidak terjadi perceraian.
“Proses mediasi ini hukumnya wajib, agar mereka bisa kembali baikan. Seandainya mereka sudah bulat ingin berpisah, maka bercerai pun harus secara baik – baik yaitu melalui Pengadilan Agama,” pungkasnya.(yan)