CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Pengadilan Agama Cianjur mencatat jumlah perkara cerai di Kabupaten Cianjur dari bulan Januari sampai Oktober 2019 mencapai 3.554 perkara gugatan. Penyebanya jika dirata-ratakan hampir 70 persen diakibatkan oleh faktor ekonomi.
Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Asep, S.Ag, MH, mengatakan jumlah tersebut merupakan perkara gugatan cerai yang lagi proses sidang. Selain itu ada yang sudah ada hasil putusan.
“Dari jumlah 3.554 sekitar 20 persen proses sidangnya sedang berjalan. Sedangkan 80 persen sudah ada putusan atau sidangnya beres,” paparnya saat diwawancara, Senin (7/10/2019).
Asep mengungkapkan, jumlah tersebut hampir 70 persen penyebab perceraiannya diakibatkan faktor ekonomi. 30 persen lagi diakibatkan hal yang lain.
“Seperti karena perselisihan ada 817 perkara gugatan, meninggalkan pasangannya ada 36 perkara, masalah moral ada 3 perkara, karena judi ada 9 perkara,” ujarnya.
Selain itu, karena salah satu pasangannya dipenjara ada 5 perkara gugatan, poligami ada 10 perkara, KDRT ada 6 perkara, karena salah satu pasangannya murtad ada 10 perkara gugatan.
Asep mengatakan, lamanya proses sidang rata-rata sekitar sebulan. Dari mulai pendaftaran sampai selesai sidang atau ada putusan dari hakim.
“Setelah daftar seminggu kemudian dipanggil, terus sidang. Ada yang satu kali dan ada yang dua kali sidang,” terangnya.
Jika menurut domisili, hampir 80 persen perkara gugatan berasal dari wilayah Cianjur selatan. Yang 20 persen lagi dari wilayah Cianjur kota dan Cianjur utara.
Ia menambahkan, sebelum memasuki persidangan ada proses mediasi. Pengadilan juga berusaha menjadi mediator antara penggugat dan tergugat harapannya supaya tidak terjadi perceraian.
“Proses mediasi ini hukumnya wajib, agar mereka bisa kembali baikan. Seandainya mereka sudah bulat ingin berpisah, maka bercerai pun harus secara baik – baik yaitu melalui Pengadilan Agama,” pungkasnya.(yan)