Perkara Karang Taruna Cianjur, Cece Saepuloh Daftarkan Memori Banding
![](/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200723-WA0018-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perkara Karang Taruna Kabupaten Cianjur terus bergulir. Ketua versi TKLB Sindangbarang, Cece Saepulloh, telah mendaftarkan memori banding perkara nomor 5 PDT.G/2020/PN.CJR di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (22/7/2020).
Kuasa Hukum Cece Saepulloh, OK Joesli, menyampaikan agar para pihak terkait patuh dan taat terhadap proses hukum. Saling menghargai dan menghormati agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Tidak boleh pihak terkait membuat gaduh dalam perkara ini apalagi dikait-kaitkan dengan urusan politik. Ini murni kok sudah masuk proses hukum, kemarin Hakim Pengadilan Negeri Cianjur baru memutus putusan sela saja bukan memutus tentang pokok perkara,” tuturnya.
Terkait adanya kepengurusan baru Karang Taruna Kabuaten Cianjur, OK Joesli sangat menyayangkan akan keadaan seperti ini. Menurutnya, bisa jadi ini akan menjadi pelanggaran kode etik terhadap penerima kuasa dari pihak tergugat.
“Kami mengimbau kepada pihak yang bersangkutan supaya saling menghargai sesama Praktisi Hukum yang diikat oleh UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jangan sampai kita melakukan pengaduan/pelaporan terhadap lembaga advokat yang sangat kita junjung tinggi nilai –kode etiknya,” tambahnya.
Dengan mengajukan memori banding, dirinya beraharap Pengadilan Tinggi Negeri Bandung bisa memutus perkara ini dengan adil untuk kepastian hukum masing-masing pihak.(riz)