CIANJURUPDATE.COM – Dalam upaya memberikan pemahaman lebih soal peraturan daerah terkait pesantren, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Suherman, gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, pada 7-8 Juni 2024.
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi Perda kepada masyarakat setempat, sehingga diharapkan dapat diimplementasikan secara baik aturan itu.
Dalam acara tersebut, Asep Suherman menyampaikan pentingnya Perda pesantren sebagai landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan di pesantren, termasuk pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
Ia juga berdialog dengan para tokoh masyarakat, ulama, dan santri untuk mendengarkan masukan dan tanggapan terkait implementasi Perda ini.
“Sosialisasi ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Ciherang untuk memahami hak dan kewajiban yang terkait dengan pesantren,” kata Asep.
Asep Suherman berharap agar Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, Asep Suherman juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaksanaan Perda pesantren. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan dan keberlangsungan pesantren.
“Sosialisasi Perda pesantren ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang regulasi yang berlaku di wilayah setempat,” ujarnya.
Asep Suherman berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pesantren dan memastikan implementasi Perda berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. (*)