Syakir diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Â Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan
“Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur,” kata Tono.
Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” tutup Tono.
BACA JUGA:Â Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet