Pernikahan Sesama Jenis di Naringgul Berakhir Damai, Keluarga Korban Mencabut Laporan
CIANJURUPDATE.COM – Kasus pernikahan sesama jenis di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur berakhir damai secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula ketika seorang pemuda di Naringgul, Cianjur berinisial AK (26) karena menikahi seorang perempuan yang ternyata adalah laki-laki berinisial ESH (26).
Kasus pernikahan sesama jenis ini sempat dilaporkan ke Polsek Naringgul, namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA: Setahun Kenalan Via Medsos, Pria di Naringgul Malah Tertipu Nikahi Sesama Jenis
Hal ini dikarenakan keluarga AK merasa iba dan kasihan melihat keluarga ESH yang sudah jompo dan memiliki kekurangan fisik.
Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Ependi, menjelaskan, pemeriksaan saksi dan keterangan dari kedua belah pihak berlangsung selama 24 jam.
Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah di luar jalur hukum.
BACA JUGA: DPRD Cianjur Prihatin Soal Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi, Wakil Ketua: Ini Kasus Penipuan
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dengan dasar penyelesaian diluar jalur hukum, dengan mengajukan surat pernyataan bersama, berita acara permohonan cabut laporan dan permohonan untuk dilakukan musyawarah,” ujar Ridwan kepada awak media, Senin (6/5/2024).
Ridwan menambahkan bahwa penyelesaian secara musyawarah ini didasarkan pada Restorative Justice System, di mana korban merasa terpenuhi rasa keadilannya sehingga pelaporan dicabut.
Lebih lanjut, Ridwan menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Naringgul, untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih pasangan atau dalam permasalahan lainnya.
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Siapkan Psikolog Untuk Korban Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi
“Apabila ada perkara pidana apapun yang menimpa warga, segera melapor ke kantor Polsek Naringgul,” tutupnya.