Trending

Persiapan ETLE, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti dari Hitam ke Putih

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan akan diganti warna dasarnya.

Seperti yang kita tahu, pelat nomor saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Namun, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan, alasan perubahan warna TNKB ini, dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sehingga, penilangan kendaraan yang melanggar aturan dapat dengan mudah terlihat melalui kamera pengawas sebagai bukti pelanggarannya.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, jika pelat nomor kendaraan mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, saat difoto kerap terjadi salah baca.

Misalnya, angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah.

“Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material untuk TNKB. Setelah itu ada, baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyalrakat,” kata Taslim.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button