Mengenal Fungsi dan Persyaratan Kartu Kuning yang Penting Dipahami dan Diketahui
![Mengenal Fungsi dan Persyaratan Kartu Kuning yang Penting Dipahami dan Diketahui](/wp-content/uploads/2022/06/f75f501ae281d527175a7e98b8557dd6.jpg)
Persyaratan kartu kuning penting dipahami dan diketahui dalam pembuatan kartu tanda pencari kerja atau dikenal dengan nama kartu kuning atau AK-1.
Biasanya kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning digunakan saat melamar pekerjaan sebagai PNS atau instansi swasta. Seorang pelamar pekerjaan wajib memiliki kartu kuning dalam melakukan pendaftaran menjadi PNS atau instansi swasta.
Mengenal Kartu Kuning
Kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/kota ini berwarna putih. Biasanya berisi beberapa informasi dapat diketahui dari kartu kuning itu,yakni nama,nomor induk kependudukan KTP, data kelulusan sampai pendidikan terakhir.
Kartu kuning dari Depnaker tersebut memudahkan pencari kerja memperoleh pekerjaan secara mandiri atau menunggu pengiriman dari Dinas Ketenagakerjaan.
Adapun fungsi kartu kuning untuk mendata jumlah pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Kemudian manfaat menarik dari kartu kuning melapor ke Dinasker apabila belum mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Ingin Membuat KK (Kartu Keluarga Online) Dengan Mudah? Ikuti Cara-cara Berikut!
Persyaratan Kartu Kuning
Fungsi dari kartu tanda pencari kerja telah dipahami dan dikenali,maka penting pula mengetahui persyaratannya. Alasannya, tanpa mengenali persyaratannya proses pembuatan lebih lama.
Langkah menarik agar mengetahui pesyaratannya lebih jelas lebih baik kunjungi laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota. Di samping itu proses pembuatannya tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sebelum melakukan proses pembuatan kartu kuning terlebih dahulu mempersiapkan persyaratannya antara lain sebagai berikut: fotokopy ijazah terakhir terlegalisasi kemudian fotoopy KTP, SIM.