Nasional

Persyaratan Penerima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, dari Paud hingga Mahasiswa, Cek di Sini!

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 Bulan November, akhirnya cair lagi pada 28 hingga 30 November 2020.

Tidak seperti kuota internet gratis dari Kemendikbud yang dicairkan pada bulan-bulan sebelumnya. Kuota internet gratis dari Kemendikbud yang cair pada bulan ini memiliki masa aktif lebih panjang dari yang biasanya. Dari yang mulanya 30 hari menjadi 75 hari.

Maka, para penerima baik pelajar mulai dari PAUD hingga SMA, mahasiswa, tenaga pendidik mulai dari guru PAUD hingga SMA, dan dosen bakal rugi kalau tidak bisa menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini.

Simak persyaratan penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud berikut,

Syarat untuk PAUD hingga SMA :

  1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Syarat untuk Perguruan Tinggi/Universitas :

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Syarat untuk Pendidik/Dosen :

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen).
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa :

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa).
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

(sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button