Berita

Perusahaan Walet di Pacet Ditegur Petugas, Karena Tidak Meliburkan Karyawan Saat Pilkada Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Pacet – Perusahaan Walet yang berlokasi di Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, diduga melanggar aturan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak meliburkan karyawannya untuk melaksanakan pencoblosan pada gelaran Pilkada Cianjur 2020, Rabu (9/12/2020) lalu.

Kasi Trantib Kecamatan Pacet, Kadar Setiawan membenarkan dugaan pelanggaran tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa ada salah satu perusahaan yang tak meliburkan karyawannya hingga mereka tak bisa memilih. Kami, bersama Satpol PP Cianjur dan Panwascam Pacet, langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar adanya,” ujar Kadar Setiawan, kepada Cianjur Update, Jumat (11/12/2020).

Kadar menuturkan, pihaknya langsung memberikan teguran dan imbauan kepada perusahaan tersebut agar segera menempuh perizinan lebih jelas dan lengkap, termasuk menerapkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Saat ini kami hanya memberikan imbauan saja terkait kejadian itu. Karena informasi yang didapat sudah lebih dari waktu pemungutan suara,” ucapnya.

Ia mengatakan, diketahui Perusahaan Walet tersebut memiliki karyawan sekitar 50 orang dan telah beroperasi sekitar lima bulan lalu.

“Menurut informasi yang didapat, usaha itu sudah berlangsung sejak Agustus 2020 hingga saat ini,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke instansi terkait untuk ditindak lanjuti.

“Sudah dilimpahkan ke Satpol PP Cianjur dan Panwaslu Kecamatan Pacet untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.(ian/ct6/sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button