Petani Gugat PT Gunung Manik dan BPN ke Pengadilan
![](/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200221-WA0039-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lima petani di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur menggugat PT Gunung Manik, BPN Cianjur, dan pihak yang menguasai tanah sekitar 1.4 hektare karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan. Mereka mengaku memperjuangkan tanah warisan orang tua sejak tahun 1975.
Para petani yang menggugat yaitu Ukin Bin Sar’i, Adeng, Cucun, Dede, Syarifudin dan Nengsih. Mereka merupakan anak dan cucu dari pemilik surat girik pertama yang bernama Sar’i bin Entuk.
“Legal standing adalah sebagai penggugat secara hierarki jelas keturunan ahli waris menuntut haknya. Zudah melalui proses kekeluargaan tapi tetap tergugat menguasai objek sengketa,” kata OK Joesli di kantor Hukum OK Joesli, Jumat (21/2/2020).
Ia mendengar cerita dari kliennya. Dulu lahan keluarga mereka pernah dipinjam pakai atau disewakan ke PT Gunung Manik. Namun ternyata tanah tersebut malah dikuasai Gunung Manik dengan alasan masuk HGU.
“Yang menjadi pertanyaan apakah objek ini benar masuk HGU, sedangkan bukti girik C no 869 atas nama Desa Cibitung itu milik Sar’i bin Entuk. Lalu setelah desa dimekarkan nomor giriknya menjadi 2294/896,” tambahnya.
Terus Berjuang
Kekuatan kepemilikan sudah lebih 20 tahun dibuktikan adanya pajak bumi dan bangunan yang dibayar Adeng. “Dari pihak kami tetap akan memperjuangkan hak petani. Sepengetahuan kami penentuan HGU itu tanah negara atau tanah hutan bukan tanah yang ada giriknya atas nama warga,” tambahnya.
Pihaknya sudah bersedia berdamai. Namun PT Gunung Manik tetap ngotot untuk sidang. Bahkan Badan Pertanahan Cianjur (BPN) ikut menjadi tergugat.