Petani Gugat PT Gunung Manik dan BPN ke Pengadilan
![](/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200221-WA0039-780x470.jpg)
“BPN juga turut menjadi tergugat 2 karena mengeluarkan sertifikat HGU, nomor 90 tahun 2011, 04/HGU BPNRI/2011,” tambahnya.
Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili karena lokasi berada di Cianjur. Dalam persidangan tergugat 1 PT Gunung Manik dan tergugat 3 dituntut perbuatan melawan hukum atau penyerobotan tanah. Selain itu, pengadilan juga harus menyatakan batal demi hukum sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN.
Ia meminta pengadilan juga menghukum tergugat 1 dan 3 dan siapa saja untuk segera mengosongkan bangunan di atasnya. “Setelah saya survei, objek sawah ini sangat jauh dari perkebunan Gunung Manik, apakah ini mungkin diaku sebagai lahan HGU,” tuturnya.
Petani juga menuntut kerugian materi sejak dikuasai sampai 2019 sebesar 312 juta. Lalu membayar 8 juta setiap tahunnya, karena sudah hampir 39 tahun.
“Petani juga menuntut uang paksa sebesar Rp 500 ribu setiap harinya,” kata OK.
Sementara itu seorang petani yang merasa dirugikan, Akun (80), mengatakan, keluarganya sejak tahun 1975 sudah mencoba berbagai upaya baik melalui desa dan pihak lainnya. Bahkan ia pernah merugi Rp50 juta.
“Ada orang yang datang ke rumah janji bisa urus. Namun sampai sawah saya di daerah lain habis terjual urusan ini belum selesai juga,” tuturnya.
Ia pun berharap pengadilan memproses sesuai dengan fakta hukum yang ada.(riz)