Berita

Petugas Gabungan Razia Kos-Kosan di Cianjur, 17 Wanita Terjaring Termasuk Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Muhammad Bagas, bagian pelaksana dari Dinas Sosial, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen terhadap individu yang terjaring.

“Dari asesmen tersebut akan terlihat langkah selanjutnya, apakah mereka diarahkan untuk menerima pembinaan atau bantuan sosial. Bantuan diberikan jika yang bersangkutan layak menerima dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.

Bagas juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menangani penyakit masyarakat. “Penanganan ini membutuhkan peran bersama, bukan hanya dari pemerintah tetapi juga masyarakat. Biasanya, kami juga mengarahkan ke Satuan Pelayanan Sosial milik provinsi yang ada di Sukabumi,” tambahnya.

Salah satu wanita yang terjaring, berinisial MN, mengaku telah menjalani pekerjaan tersebut selama satu tahun. Ia menyatakan bahwa kondisi ekonomi memaksanya mengambil pekerjaan tersebut setelah bercerai dan tidak lagi mendapat nafkah dari suaminya.

“Anak saya dititipkan ke orang tua, dan mereka tahunya saya bekerja di toko,” ungkap MN.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button