Berita

Petugas PPS Tertangkap Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis di Cianjur Selatan

Menurut pengakuan pelaku, mereka pernah memproduksi sinte hingga 1-2 kilogram, yang bisa menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.

Untuk setiap produksi, pelaku mendapat keuntungan hingga puluhan juta.

“Dari hasil produksi, mereka bisa meraih Rp100-200 juta. Namun, uang itu disetorkan ke bandar, dan mereka hanya mendapat upah Rp10 juta untuk dua orang dalam sekali produksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan awalnya pelaku adalah pengguna sabu, tetapi beralih ke sinte karena dianggap lebih aman.

Selama dua bulan, mereka sudah memproduksi sinte lebih dari 10 kilogram.

“Pelaku menilai sabu lebih berisiko dibanding sinte, sehingga mereka memutuskan menjadi produsen tembakau sintetis,” ungkapnya.

AKP Septian Pratama menambahkan bahwa salah satu pelaku berinisial RP adalah petugas PPS.

“Awalnya pelaku mengaku sebagai pekerja serabutan, tetapi setelah pendalaman, ternyata ia juga petugas PPS di Pagelaran,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet

Pelaku terjerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Nomor Urut 182.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button