CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku produsen dan pengedar tembakau sintetis (sinte) di Cianjur Selatan.
Salah satu pelaku diketahui merupakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pagelaran.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan AK (45) bersama barang bukti tembakau sintetis di Kampung Angkola, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Pernah Memperkuat Sriwijaya FC, Syakir Sulaiman Kini Ditangkap Polres Cianjur Karena Obat Terlarang
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu tas berisi tembakau sintetis,” ujar Septian, Kamis (7/11/2024).
Dalam interogasi, AK mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik temannya, RP.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku bukan hanya pengedar, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis tersebut.
“Petugas juga mengamankan RP. Jadi, kedua pelaku ini merupakan pengedar sekaligus produsen sinte karena ditemukan alat produksi di rumah mereka,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu plastik klip sinte seberat 60,91 gram.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
“Selain itu, ditemukan tiga klip plastik berisi 58,74 gram dan 43 bungkus plastik bertuliskan ‘tembakau siguyur’ serta puluhan alat produksi,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka pernah memproduksi sinte hingga 1-2 kilogram, yang bisa menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah.
Untuk setiap produksi, pelaku mendapat keuntungan hingga puluhan juta.
“Dari hasil produksi, mereka bisa meraih Rp100-200 juta. Namun, uang itu disetorkan ke bandar, dan mereka hanya mendapat upah Rp10 juta untuk dua orang dalam sekali produksi,” jelasnya.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan awalnya pelaku adalah pengguna sabu, tetapi beralih ke sinte karena dianggap lebih aman.
Selama dua bulan, mereka sudah memproduksi sinte lebih dari 10 kilogram.
“Pelaku menilai sabu lebih berisiko dibanding sinte, sehingga mereka memutuskan menjadi produsen tembakau sintetis,” ungkapnya.
AKP Septian Pratama menambahkan bahwa salah satu pelaku berinisial RP adalah petugas PPS.
“Awalnya pelaku mengaku sebagai pekerja serabutan, tetapi setelah pendalaman, ternyata ia juga petugas PPS di Pagelaran,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet
Pelaku terjerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Nomor Urut 182.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.