Berita

Petugas Satpol PP Cianjur Diduga Terlibat Praktik Calo Perizinan, Dibayar Sampai Puluhan Juta Rupiah

CIANJURUPDATE.COM – Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur diduga terlibat dalam praktik calo perizinan.

Informasi ini muncul setelah seorang narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan pengalamannya saat hendak mengurus izin operasional sebuah klinik di Kecamatan Warungkondang.

Menurut narasumber tersebut, dirinya diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp32.000.000 untuk mengurus izin operasional klinik tersebut.

BACA JUGA: Bukan Polisi, Inilah Sosok yang Menabrak Pemain Egrang di Helaran Budaya Cianjur Sampai Jatuh

“Saya diminta uang sebesar Rp32.000.000 untuk mengurus izin operasional klinik,” ungkapnya pada Jumat (16/08/2024).

Transaksi pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp10.000.000 pada tahap pertama dan Rp20.000.000 pada tahap kedua, yang dilakukan pada tanggal 29 September 2023.

Uang tersebut ditransfer kepada seorang anggota Satpol PP Cianjur bernama Bangbang Purkon Nawawi.

BACA JUGA: Pawai Cianjur Agriculture Carnival Dinilai Monoton, Sampah Pun Berserakan Karena Minim Fasilitas

Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, izin operasional klinik yang dijanjikan belum juga selesai.

Ia merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas tanggung jawab dari ASN yang bersangkutan.

“Sampai saat ini izinnya masih belum beres,” tuturnya.

BACA JUGA: Puntung Rokok Menyambar Bensin, Kebakaran Hanguskan Pabrik Teh di Cianjur Selatan

Praktik ini jelas melanggar kode etik ASN, di mana tugas utama Satpol PP Cianjur adalah menegakkan peraturan daerah, bukan menjadi calo perizinan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button