CIANJURUPDATE.COM – Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur diduga terlibat dalam praktik calo perizinan.
Informasi ini muncul setelah seorang narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan pengalamannya saat hendak mengurus izin operasional sebuah klinik di Kecamatan Warungkondang.
Menurut narasumber tersebut, dirinya diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp32.000.000 untuk mengurus izin operasional klinik tersebut.
BACA JUGA: Bukan Polisi, Inilah Sosok yang Menabrak Pemain Egrang di Helaran Budaya Cianjur Sampai Jatuh
“Saya diminta uang sebesar Rp32.000.000 untuk mengurus izin operasional klinik,” ungkapnya pada Jumat (16/08/2024).
Transaksi pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp10.000.000 pada tahap pertama dan Rp20.000.000 pada tahap kedua, yang dilakukan pada tanggal 29 September 2023.
Uang tersebut ditransfer kepada seorang anggota Satpol PP Cianjur bernama Bangbang Purkon Nawawi.
BACA JUGA: Pawai Cianjur Agriculture Carnival Dinilai Monoton, Sampah Pun Berserakan Karena Minim Fasilitas
Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, izin operasional klinik yang dijanjikan belum juga selesai.
Ia merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas tanggung jawab dari ASN yang bersangkutan.
“Sampai saat ini izinnya masih belum beres,” tuturnya.
BACA JUGA: Puntung Rokok Menyambar Bensin, Kebakaran Hanguskan Pabrik Teh di Cianjur Selatan
Praktik ini jelas melanggar kode etik ASN, di mana tugas utama Satpol PP Cianjur adalah menegakkan peraturan daerah, bukan menjadi calo perizinan.
Saat dikonfirmasi, Bangbang Purkon Nawawi, yang bertugas di bagian Sumber Daya Alam (SDA) Satpol PP Cianjur, mengakui perbuatannya.
“Ya, benar saya menerima uang Rp30.000.000 untuk mengurus izin operasional klinik,” ungkapnya saat ditemui oleh wartawan.
BACA JUGA: Kepala Desa Sukaluyu Diduga Pungli PTSL, Inspektorat Cianjur Akan Periksa
Lebih lanjut, Purkon juga mengakui bahwa dari uang tersebut, sebesar Rp1.000.000 diberikan kepada petugas Satpol PP di wilayah Warungkondang untuk dibagikan kepada warga.
Meski menyadari bahwa tindakannya melanggar kode etik ASN dan hukum, ia menyatakan akan tetap menyelesaikan proses perizinan tersebut.
“Saya akan tetap melanjutkan pekerjaan membuat izin operasional klinik sampai beres meski melanggar kode etik,” tegasnya.
BACA JUGA: Jangan Tertipu! Ini Modus Calo Kartu Kuning Online yang Marak di Cianjur
Selain itu, Purkon juga mengungkapkan bahwa tim verifikasi dari Dinas Kesehatan turut menerima bagian sebesar Rp2.500.000.