Opini

Pidana Pemasyarakatan

Oleh : Dr. Agus Surachman, Bc.IP, S.H.Sp.1 & Yournalist Mahyudin, Bc.IP. S.H. MSi

Sebagai Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan yang selama hampir empat tahun lamanya digmbleng untuk menjadi pegawai Pemasyarakatan yaitu membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik dengan asumsi bahwa narapidana tersebut menjadi korban kehidupan yang keras dalam masyarakat sehingga ia tak mampu mengikuti aturan –aturan hukum yang berlaku dan terlempat ke Lembaga Pemasyarakatan.

Antara teori dan praktek sangatlah jauh berbeda. Kehendak melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan sangatlah dominan dibanding segelintir orang orang yang berkehendak membina pelaku kejahatan agar dapat kembali bermasyarakat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang diletakkan pada landasan Undang–Undang No. 12 Tahun1995 Tentang Pemasyarakatan.

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Karena itu, pemasyarakatan pada hakekatnya adalah proses interaksi merubah sistimnilai narapidana untuk beradaptasi dengan nilai–nilai yang berlaku di masyarakat melalui proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.

Cita-cita luhur tersebut kadang hanya terbatas dalam tembok-tembok tertutup dan didiskusikan di sebuah lembaga pendidikan yang juga terbatas dan sering orang tidak tahu karena masyarakat dan tata perdilan pidana kita dari penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pengadilan masih berorientasi kepada pembalasan dendam.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button