Pidana Pemasyarakatan
Oleh : Dr. Agus Surachman, Bc.IP, S.H.Sp.1 & Yournalist Mahyudin, Bc.IP. S.H. MSi
Perkara pidana pun mengenal proses mediasi, lazim disebut mediasi penal. Mediasi penal dianut dalam sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam perkembangannya pengadilan negeri tidak hanya memediasi
perkara-perkara perdata, tetapi juga memediasi perkara pidana anak terutama sejak terbitnya UU sistem peradilan anak.
Sebab, UU SPPA mengamanatkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengutamakan prinsip (pemulihan keadilan). Artinya ia dilakukan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan karena di dalam ada peluang menjadi lebih “nakal” atau benar–benar menjadi “penjahat”.
Pasal 7 – 8 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebut setiap tingkatan peradilan wajib dilakukan proses diversi yang bertujuan mencapai perdamaian antar anak dan korban, menyelesaikannya di luar pengadilan, menghindari hukuman penjara, mendorong masyarakat untuk ikut membina terhadap perkara anak yang
berhadapan dengan hukum baik sebagi pelaku maupun korban.
Artinya, ada proses pengalihan pemidanaan anak dari sistem formal ke sistem informal dengan jalan musyawarah dengan melihat kondisi anak, dalam prakteknya proses peradilan anak
Mediasi Penal dikenal dengan istilah mediation in criminal cases, mediation in penal matters, victim. Menurut Ms. Toulemonde (Menteri Kehakiman Perancis) Mediasi Penal (penal mediation) adalah “Sebagai suatu alternatif penuntutan yang memberikan kemungkinan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,
Restoratif Justice, tidak hanya sebagai pedoman untuk kepolisian dalam menyelasaikan tindak pidana ringan sesuai surat keputusan Kapolri haruslah dikembangkan dan ditingkatkan menjadi regulasi sekelas undang bukan hanya sebuah keputusan Kapolri semata.