Pidana Pemasyarakatan
Oleh : Dr. Agus Surachman, Bc.IP, S.H.Sp.1 & Yournalist Mahyudin, Bc.IP. S.H. MSi
Lebih dari itu para ahli hukum yang terlibat dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana harus mencantumkan dengan jelas apa tujuan pemidaan dalam RKUHP yang sedang digodok saat ini sehingga dengan jelas terlihat bagaimana politik hukum pemidaan Indonesia yang sesuai dengan alsafah hidup bangsa kita Pancasila serta untuk merumuskan dan mengakomodir perkembangan masyarakat tentang persoalan proses pemidaan di Indonesia.
Misalnya tentang Restoratif Justice yang mulai diwacanakan, terutama untuk tindak pidana tertentu. Misal nya tentang Peradilan Anak dan kasus-kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan diluar pengadilan dengan melibatkan korban
dan pelaku agar terjadi perdamaian, sehingga tidak semua kasus pidana harus masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sehingga Lembaga Pemasyarakatan tidak menjadi penuh dan sesak.
Mencantumkan tujuan pemidanaan dalam RKUHP itu tegas harus dilakukan agar terjadi sebuah “Kesamaan Pandang“ dari instansi yang terlibat dalam proses “criminal justice system” yang selama ini belum terjadi.
Jadi pada hakekatnya ada “Integrated Aproach” walaupun komponen-kompenen itu diversity atau terpisah-pisah seperti, polisi, jaksa,pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan haruslah punya satu tujuan yang sama. Yaitu mengurangi kejahatan membuang filosofis “Balas Dendam“, menggantinya dengan Correctional system atau system pembinaan yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Bahkan kalau perlu “pidana penjara” diubah menjadi “pidana pemasyarakatan” dengan pengertian dirampas hak kemerdekaannya sedangkan hak untuk merasakan keamanan dan bertemu dengan teman dan keluarganya termasuk hak atas pemenuhan seksualitasnya tetap diberikan, karena ia sebagai manusia dan harus diperlakukan secara manusiawi pula.