Opini
Pidana Pemasyarakatan
Oleh : Dr. Agus Surachman, Bc.IP, S.H.Sp.1 & Yournalist Mahyudin, Bc.IP. S.H. MSi

Dari uraian tersebut disimpulkan , tujuan pemidanaan adalah Pemasyarakatan, istilah Pidana Penjara diganti dengan pidana pemasyarakatan, Kalaupun tetap masih dicantumkan istilah “pidana penjara” dalam RKUHP yang sedang digodok saat ini, harus diikuti dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan penjara itu adalah Pidana Pemasyarakatan sebagai bentuk hukuman yang diterapkan dalam negara yang berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 .(*)