Pilkades Mekarsari Langgar Aturan Lagi, Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Tanggapan LSM Cepot Soal Pilkades Mekarsari Langgar Aturan
Menanggapi hal ini, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pilkades Mekarsari, dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua KPPS, jelas melanggar aturan.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Ini bisa dipidanakan, baik Ketua Panitia Pilkades Mekarsari maupun ketua KPPS, harus bertanggung jawab atas kesalahannya,” tegas Ahmad.
Pria yang kerap disapa Ebes ini mengaku menerima kabar soal sejumlah kejanggalan pada Pilkades Mekarsari. Salah satunya yang berkaitan dengan adanya 50 lembar C6 yang masih dipegang Ketua KPPS TPS 5 di hari pencoblosan. Bahkan, 50 orang pemilih itu tak ada seorang pun yang dikenali oleh Ketua RT setempat.
“Kejanggalannya sudah sangat parah, calon kades yang merasa dirugikan harus memprosesnya. Kami juga akan terus mengawalnya,” tutup Ahmad.(afs)