CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Cerita panas datang dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari Kecamatan Cianjur. Sebelumnya banyak tahapan yang dilanggar panitia, kini Ketua Pilkades Mekarsari lagi-lagi mengakui langgar aturan. Bahkan, dua Ketua KPPS mengakui memalsukan tanda tangan pemilih.
Pengakuan pelanggaran dan pemalsuan tanda tangan itu terjadi pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan Suara di Kantor Desa Mekarsari, Minggu (23/2/2020) malam.
Mulanya, rapat berlangsung seakan tak ada permasalahan. Lima Ketua KPPS Desa Mekarsari membacakan hasil pemungutan suara di masing-masing TPS dengan lancar. Namun, cerita kembali panas ketika kejanggalan mulai terlihat ketika Panitia Pilkades Mekarsari tidak menghitung ulang hasil pemungutan suara di TPS.
Kondisi itu pun menuai protes dari salah satu tim pemenangan calon kades Mekarsari. Bahkan, ketika ditanya soal aturan, diketahui ada masalah, di antaranya adanya pemalsuan tanda tangan daftar pemilih oleh ketua KPPS di TPS 3 dan 5. Lalu, ada surat suara atau formulir C6 yang dipegang Ketua KPPS pada hari pencoblosan.
Ketua Pilkades Mekarsari, Aminudin Arif menegaskan, ia siap bertanggung jawab atas PilkadesMekarsari. Bahkan, Ia pun mempersilahkan calon kades mempidanakan pelanggaran yang terjadi. Akhirnya, tidak semua calon kades yang ikut menandatangani berita acara hasil pleno kemarin.
“Pokoknya, saya bertanggung atas Pilkades ini. Kalau melanggar pidana, pidanakan, kalau melanggar aturan, ya tidak sah,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan.
Tanggapan LSM Cepot Soal Pilkades Mekarsari Langgar Aturan
Menanggapi hal ini, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menilai, pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pilkades Mekarsari, dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua KPPS, jelas melanggar aturan.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Ini bisa dipidanakan, baik Ketua Panitia Pilkades Mekarsari maupun ketua KPPS, harus bertanggung jawab atas kesalahannya,” tegas Ahmad.
Pria yang kerap disapa Ebes ini mengaku menerima kabar soal sejumlah kejanggalan pada Pilkades Mekarsari. Salah satunya yang berkaitan dengan adanya 50 lembar C6 yang masih dipegang Ketua KPPS TPS 5 di hari pencoblosan. Bahkan, 50 orang pemilih itu tak ada seorang pun yang dikenali oleh Ketua RT setempat.
“Kejanggalannya sudah sangat parah, calon kades yang merasa dirugikan harus memprosesnya. Kami juga akan terus mengawalnya,” tutup Ahmad.(afs)