Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur: Potensi Korupsi dan Pengawasan DPRD
![Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur: Potensi Korupsi dan Pengawasan DPRD](/wp-content/uploads/2022/08/E0B657F6-801B-4C9E-9E53-79A79A549D13.jpeg)
Baca Juga: Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
Apakah Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur Sudah Sesuai?
Pengamat Ekonomi dari Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur Herlan Firmansyah mengatakan, pinjaman baiknya digunakan untuk program prioritas daerah dan sektor produktif.
“Sehingga bisa menghasilkan PAD dan menjadi sumber pembayaran utang tahun berikutnya,” kata dia, Kamis (25/8/2022).
Soal pembayaran pinjaman daerah, Herlan menyebut, mekanisme pembayaran tentu mengikuti ketentuan perbankan, peraturan OJK dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang dijadikan pedoman oleh perbankan.
![Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur: Potensi Korupsi dan Pengawasan DPRD](/wp-content/uploads/2022/08/D10F2BEC-D4BF-4363-A22D-69C006358D56.jpeg)
“Siapapun yang minjam harus mengikuti ketentuan perbankan,” jelas dia.
Meskipun begitu, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Unsur Cianjur ini berujar, pinjaman daerah diperbolehkan secara hukum. Hal itu merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
“Bahwa sumber anggaran daerah selain dari PAD dan Dana Perimbangan bisa dari pembiayaan daerah atau pinjaman daerah,” ucap dia.
Ada opsi lain selain pinjaman ke perbankan, lanjut dia, yaitu pemkab mengeluarkan obligasi daerah dengan ketentuan tidak melebihi 75 persen dari total APBD.
“Hanya saja obligasi daerah itu diperbolehkan hanya untuk sektor publik yang menghasilkan penerimaan bagi pemerintah daerah atau revenue Bond (obligasi pendapatan),” jelas dia.
Baca Juga: Inovasi Terbaru, RSUD Cimacan Buka Layanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak
Potensi Korupsi dari Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur
Herlan mengatakan, potensi korupsi dari pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Cianjur tentu ada. Maka dari itu, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mengatur agar pinjaman daerah harus dipublikasikan secara berkala dan diawasi dengan ketat.