Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur: Potensi Korupsi dan Pengawasan DPRD

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Rencana pengajuan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (22/8/2022). Lantas, bagaimana prosedur, pengawasan, dan peruntukan pinjaman tersebut?

Pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Cianjur ialah sebesar Rp205.279.644.000. Hal itu tercantum dalam dokumen KUA PPAS 2023. Untuk apa saja peruntukannya?

Bupati Cianjur H Herman Suherman mengatakan, Pemkab Cianjur tidak bisa melaksanakan pembangunan infrastruktur selama dua tahun akibat Covid-19. Sementara, dalam RPJMD dituntut pembangunan jalan setiap tahunnya.

“Sementara menggunakan dana dari DAU dan DAK itu susah. Makanya untuk mempercepat itu menggunakan dana pinjaman. Jangkanya kalau tidak salah 5 tahun,” kata dia kepada Cianjur Update, Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur, Ahmad Danial mengatakan pinjaman daerah tersebut akan diajukan ke Bank BJB.

“Untuk jangka waktu pembayaran angsuran yaitu selama 5 tahun. Berarti sampai dengan 2028,” ucap dia.

Bupati Cianjur H Herman Suherman.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Danial pun mengungkapkan bahwa angsuran akan mulai dibayar pada 2025 mendatang. “Karena di tahun 2024 kita banyak kebutuhan untuk Pilkada dan sebagainya,” jelas dia.

Dengan demikian, bisa dipastikan angsuran utang pinjaman daerah ini akan berdampak pada jabatan bupati yang akan datang. Namun, Danial menyebut pinjaman tersebut memiliki jangka yang berbeda-beda.

“Jadi pinjaman itu berjangka, ada jangka pendek, menengah dan panjang. Itu untuk jangka panjang boleh, untuk jangka menengah sesuai dengan masa jabatan bupati,” ucap dia.

Baca Juga: Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur

Apakah Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur Sudah Sesuai?

Pengamat Ekonomi dari Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur Herlan Firmansyah mengatakan, pinjaman baiknya digunakan untuk program prioritas daerah dan sektor produktif.

“Sehingga bisa menghasilkan PAD dan menjadi sumber pembayaran utang tahun berikutnya,” kata dia, Kamis (25/8/2022).

Soal pembayaran pinjaman daerah, Herlan menyebut, mekanisme pembayaran tentu mengikuti ketentuan perbankan, peraturan OJK dan kebijakan moneter Bank Indonesia yang dijadikan pedoman oleh perbankan.

Wakil Dekan III FEBI Universitas Suryakancana Cianjur Herlan Firmansyah.(Foto: febi.unsur.ac.id)

“Siapapun yang minjam harus mengikuti ketentuan perbankan,” jelas dia.

Meskipun begitu, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Unsur Cianjur ini berujar, pinjaman daerah diperbolehkan secara hukum. Hal itu merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

“Bahwa sumber anggaran daerah selain dari PAD dan Dana Perimbangan bisa dari pembiayaan daerah atau pinjaman daerah,” ucap dia.

Ada opsi lain selain pinjaman ke perbankan, lanjut dia, yaitu pemkab mengeluarkan obligasi daerah dengan ketentuan tidak melebihi 75 persen dari total APBD.

“Hanya saja obligasi daerah itu diperbolehkan hanya untuk sektor publik yang menghasilkan penerimaan bagi pemerintah daerah atau revenue Bond (obligasi pendapatan),” jelas dia.

Baca Juga: Inovasi Terbaru, RSUD Cimacan Buka Layanan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak

Potensi Korupsi dari Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur

Herlan mengatakan, potensi korupsi dari pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Cianjur tentu ada. Maka dari itu, PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mengatur agar pinjaman daerah harus dipublikasikan secara berkala dan diawasi dengan ketat.

“Kalau bicara potensi (korupsi) tentu ada, namun yang penting adalah pengawasan dari DPRD dalam proses penggunaanya agar potensi tersebut tidak terjadi,” kata Herlan.

Oleh karena itu, Herlan menjelaskan, jika pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Cianjur ini digunakan program prioritas dan sektor produktif, tentu akan berdampak terhadap ekonomi daerah.

“Namun jika pengelolaanya tidak secara profesional maka akan menjadi beban daerah,” ucap dia.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Rustam Effendi.(Foto: Istimewa)

Cianjur Update mencoba mewawancarai Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan dalam menyiapkan skenario pengawasan dan menanyakan dasar persetujuan wakil rakyat terhadap pinjaman daerah.

Namun, Ganjar mengarahkan wawancara ke Wakil Ketua DPRD Rustam Effendi. Hal ini dikarenakan Rustam yang memimpin rapat badan anggaran karena Ganjar berhalangan hadir.

“Ke Pak Rustam saja, kemarin didelegasikan dipimpin oleh beliau,” kata dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rustam Effendi masih belum menanggapi permintaan wawancara Cianjur Update. Pada Selasa (23/8/2022) Rustam tengah berada di luar kota. Sementara pada Rabu (24/8/2022), Rustam tidak membalas pesan permintaan wawancara tim Cianjur Update.(afs)

Exit mobile version