Pjs Bupati Cianjur Akhirnya Merevisi Kenaikan UMK 2021 Sebesar 6,51 Persen
![](/wp-content/uploads/2020/11/215017cb160e497ebd67c7cfaf448405-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pjs Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat akhirnya memutuskan untuk merevisi surat rekomendasi kenaikan UMK 2021 sebesar 6,51 persen. Setelah sebelumnya, Kabupaten Cianjur dikabarkan tidak akan mengalami kenaikan UMK pada 2021 mendatang.
Surat nomor 561/7137/Disankertrans/2020 itu muncul setelah berkonsultasi dengan Pj Sekretaris Daerah Cianjur, Kepala Disnakertrans Cianjur, dan Kepala Disnakertrans Jawa Barat, pada Kamis (26/11/2020) malam.
Dalam surat itu, Pjs Bupati Cianjur meminta revisi UMK Cianjur 2021 dengan kenaikan sebesar 6,51 persen. Dari yang semula UMK Cianjur sebesar Rp2.534.789 menjadi Rp2.699.814.
Dalam surat tersebut, ada beberapa pertimbangan yang membuat UMK Cianjur 2021 harus naik. Besaran UMK di kabupaten/kota yang berdekatan dengan Cianjur lebih besar meskipun dinaikkan 6,51 persen.
Lalu, revisi tersebut diterbitkan demi menjaga kondusivitas daerah menjelang Pilkada Cianjur 2020. Selain itu, mengingat kabupaten/kota lain di Jawa Barat mengalami kenaikan, Cianjur pun menginginkan hal yang serupa.
Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABC-M), Hendra Malik mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya mencari jejak perjalanan surat rekomendasi dari yang pertama hingga ke empat.
“Terus ada perbincangan yang alot, dilanjutkan pada malam hari sampai jam 2.30 Wib di Polres membahas kenaikan UMK Cianjur 2021 sampai akhirnya Pjs Bupati mau membuat surat untuk merevisi kenaikan UMK 2021 Cianjur dengan kenaikan sebesar 6,51 persen,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (27/11/2020).