Berita

Pjs Bupati Cianjur Akhirnya Merevisi Kenaikan UMK 2021 Sebesar 6,51 Persen

Kenaikan UMK itu sudah melalui banyak pertimbangan sehingga muncul di angka 6,51 persen. Meskipun, jika mengacu pada keputusan gubernur yang telah disahkan, revisi UMK maksimal ada di angka 3,27 persen.

“Kami pun terus mencoba jangan sampai buruh tertinggal jauh upahnya dari kabupaten/kota lain. Maka itu dari tuntutan kita yang 8 persen turun menjadi 6,51,” tandasnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button