CIANJURUPDATE.COM – Nasib Pegi Cianjur dan Aep semakin tidak menentu setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), mengabulkan gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat sehingga ia bebas.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan meminta untuk segera bebas.
BACA JUGA:Â Belum Usai! Pegi Setiawan Cianjur Tetap Diminta Diperiksa, Susno Duadji Bicara Soal Kejanggalan
Keputusan hakim didasarkan pada bukti bahwa Polda Jabar tidak mengirimkan surat panggilan kepada Pegi.
“Termohon hanya datang ke rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan,” kata Eman.
Selain itu, Eman tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar yang menyatakan bahwa tidak perlu ada pemanggilan atau pemeriksaan.
BACA JUGA:Â Segera Terbukti! Dedi Mulyadi Biayai Tes DNA Pegi Cianjur, Pelaku Kasus Vina Cirebon Akan Segera Terungkap?
Menanggapi putusan ini, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan dan tetap patuh pada hukum.
“Penyidik akan langsung menindaklanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum,” ujar Nurhadi.
Namun, perhatian kini beralih kepada Pegi Cianjur dan Aep. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar keduanya segera diperiksa.