Plt Bupati Bisa Dapat Sanksi Kalau Langgar Aturan Ini, Apa Saja Kewenangannya?
![](/wp-content/uploads/2019/06/Herman-Suherman-1-780x470.jpg)
“Keempat, memberikan penilaian kerja terhadap pegawai, itu juga tidak boleh. Terakhir yang tidak boleh adalah mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” imbuhnya.
Apabila Plt melanggar peraturan tersebut, Dedi mengungkapkan hal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi karena bukan sebuah tindakan pidana.
“Kalau yang namanya peraturan pasti ada sanksi. Tapi, untuk konteks ini hanya sanksi administrasi, bukan sanksi pidana,” jelasnya.
Bahkan, antara Plt dengan pejabat definitif memiliki fungsi yang berbeda. Dedi mengungkapkan Plt bukan lagi menjadi pejabat desentralisasi melainkan dekonsentrasi.
“Jadi apabila Plt membuat kebijakan harus mendapatkan izin kepada pemerintah dengan tingkatan yang lebih tinggi. Ya, gubernur. Jadi, Plt itu alat pejabat yang lebih tinggi.” pungkasnya(ct1)
Reporter: Afsal Muhammad