PM Pegawai Alfamart di Cianjur Dibekuk Polisi Saat Edarkan Sabu, Barbuk Tersimpan di Etalase Toko

CIANJURUPDATE.COM – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil amankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial PM ( 27 ) warga Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/12/2024) sekitar jam 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, PM pegawai toko Alfamart di daerah Cibenda, Desa Cikoroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama membenarkan bahwa adanya salah satu pegawai toko Alfamart yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Cianjur.

“Benar kang, kami sudah mengamankan PM pengedar narkoba jenis sabu yang di tangkap pada saat di tempat kerjanya yakni toko Alfamart Cibenda,” ungkap Septian, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA: Viral! Video Perampokan Alfamart di Karangtengah Cianjur

Septian mengatakan, penangkapan PM ini berawal pada Rabu (19/12/2024), sekira jam 14.00 Wib, petugas piket Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang berinisial PM yang selalu menyimpan, menguasai, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya sekira jam 22.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap PM ini yang pada saat itu sedang berada di toko retail yang beralamat di Jl. K.H Achmad Munawar Cibenda,” ungkap Septian.

Lebih lanjut ia menyebut, pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening dililit lakban warna hitam berisikan sabu yang tersimpan di etalase toko rak toko retail tempatnya bekerja di tempat penyimpanan makanan kucing.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan

“Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut milik AG yang awalnya sebanyak 20 paket isi sabu seberat 5 gram, namun sebanyak 19 paket isi sabu telah ditempel/ disimpan di satu tempat sesuai suruhan AG,” kata dia.

“Jadi yang tersisa tinggal satu paket lagi yaitu yang ditemukan petugas kepolisian pada saat penangkapan PM,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, sambung dia, maka tersangka dan barang buktinya itu dibawa ke Kantor Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup dia.

Sementara itu, tim Cianjur Update saat mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi terkait hal itu, corporate communication Alfamart Cabang Cianjur, Akmal tidak merespon sama sekali. Baik itu melalui pesan singkat WhatsApp, maupun telpon. (*)

Exit mobile version