Berita

PN Cianjur Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta pada ASN Pasirkuda atas Kasus Pelanggaran Pemilu

CIANJURUPDATE.COM – DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara atas kasus pelanggaran pemilu.

Pantauan CianjurUpdate.com menunjukkan bahwa tuntutan terhadap DR dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Rabu (6/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda 6 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan hukuman yang dijatuhkan tergolong rendah berdasarkan Pasal 188 jo 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020.

BACA JUGA: Sidang Kedua Pemeriksaan Saksi Pelanggaran Pemilu Terhadap ASN Pasirkuda Cianjur

“Ancaman pidana terhadap terdakwa adalah 6 bulan, namun saat ini hanya 2 bulan yang kami tetapkan dalam surat tuntutan, sehingga hal ini relatif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdakwa sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya selama persidangan, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan hukuman.

Jika majelis hakim tidak memenuhi hasil tuntutan, lanjut Prasetya, pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding sebagai upaya lanjutan.

“Undang-undang menetapkan batasan tertentu, termasuk jika putusan di bawah dua per tiga atau setengah. Jika pertimbangan kami tak sepenuhnya diterima, kami akan mengajukan banding,” jelasnya.

BACA JUGA: ASN Pasirkuda yang Diduga Langgar Pemilu Jalani Sidang di PN Cianjur

Sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024), akan diisi dengan pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button