Berita

PN Cianjur Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta pada ASN Pasirkuda atas Kasus Pelanggaran Pemilu

“Menurut keputusan majelis hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan besok, Kamis,” tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum ASN Kecamatan Pasirkuda, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berencana mengajukan pembelaan.

“Iya, Insyaallah kami akan memberikan pembelaan terbaik untuk klien, meskipun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim,” ujarnya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tetapkan ASN Pasirkuda sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Asep juga menyampaikan bahwa meski terdakwa dianggap melanggar pidana, mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman percobaan sebagai alternatif.

“Yang pasti, kami sebagai tim penasihat hukum berharap agar klien tidak ditahan dan bisa mendapat hukuman percobaan,” tutupnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button