PN Cianjur Sidang Pemeriksaan Setempat di Villa Bougenville 2

Menurut Lilik, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebelumnya telah memberikan surat resmi kepada PT Satyamitra Putra Pratama, menegaskan bahwa pengelolaan Iuran Pengeluaran Lingkungan (IPL) dan fasilitas umum sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan PT Satyamitra Putra Pratama.
Termasuk sesuai dengan nomor surat dari Dinas Perkim Kabupaten Cianjur bernomor B/600.1/72.1/Disperkim/II/2025, bahwa penjelasan pasal yang tertuang dalam surat adalah PT Satyamitra Putra Pratama merupakan pengembang jelas Villa Bougenville 2 yang memiliki aset dan tanggung jawab sarana prasarana dan utilitas Villa Bougenville 2.
Bahkan untuk penarikan IPL juga berdasarkan surat dari Perkim Pemkab Cianjur, masih kewenangan PT Satyamitra Putrapratama, dikarenakan belum adanya serah terima PSU dengan pihak pemerintah Cianjur. (*)