CIANJURUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lapangan pada Jumat (14/3/2025) di Villa Bougenville 2, yang berlokasi di Jalan Hanjawar Pacet, Desa Palasari. Sidang ini merupakan buntut dari sengketa terkait fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut.
Ketua Lembaga Adat Desa Palasari, Lilik Suharto, menyampaikan bahwa persidangan dilakukan langsung di lokasi untuk melakukan inspeksi fasum yang menjadi materi sengketa.
“Hari ini pihak pengadilan datang ke lokasi Villa Bougenville 2 untuk melakukan sidang di tempat. Semua fasum yang menjadi objek sengketa telah diperiksa dengan baik,” ungkapnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Sejumlah Massa Geruduk Kantor Pemasaran, Desak Pengelolaan Sampah Vila Bougenville Ramah Lingkungan
Sidang tersebut dihadiri juga oleh pihak paguyuban, penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat bersama pengacara, serta para saksi dari kedua belah pihak, termasuk Direksi serta jajaran management PT Satyamitra Putra Pratama selaku pengembang resmi Villa Bougenville 2.
Si sisi lain, Lilik menyayangkan adanya satu bangunan, yaitu ruko yang kini berfungsi sebagai Indomaret, yang masuk ke dalam materi gugatan, tetapi tidak diinspeksi.
“Tidak ada penjelasan resmi dari pihak tergugat maupun hakim terkait penolakan mereka untuk meninjau lokasi tersebut,” tegas Lilik.
BACA JUGA: Ciptakan Kawasan Hijau, Forkopimcam Cipanas Tanam 1.500 Bunga Cantik
Ia juga menyoroti pernyataan seorang petugas keamanan yang bukan bagian dari saksi resmi pengadilan. Petugas tersebut menunjukkan salah satu rumah warga yang disebut dulunya merupakan fasilitas umum, yakni “Istana Kuda.”
Menurut Lilik, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebelumnya telah memberikan surat resmi kepada PT Satyamitra Putra Pratama, menegaskan bahwa pengelolaan Iuran Pengeluaran Lingkungan (IPL) dan fasilitas umum sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan PT Satyamitra Putra Pratama.
Termasuk sesuai dengan nomor surat dari Dinas Perkim Kabupaten Cianjur bernomor B/600.1/72.1/Disperkim/II/2025, bahwa penjelasan pasal yang tertuang dalam surat adalah PT Satyamitra Putra Pratama merupakan pengembang jelas Villa Bougenville 2 yang memiliki aset dan tanggung jawab sarana prasarana dan utilitas Villa Bougenville 2.
Bahkan untuk penarikan IPL juga berdasarkan surat dari Perkim Pemkab Cianjur, masih kewenangan PT Satyamitra Putrapratama, dikarenakan belum adanya serah terima PSU dengan pihak pemerintah Cianjur. (*)