PN Cianjur Tangani 12 Kasus Anak di Bawah Umur Sejak Januari hingga Juli 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kabupaten Cianjur mencatat, ada 12 kasus anak di bawah umur yang sudah masuk persidangan sejak Januari hingga Juli 2021.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, dari 12 kasus tersebut didominasi oleh kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak.

“Dari Januari hingga Juli ini, kami catat ada 12 kasus anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana dengan bermacam-macam kasus,” ujar Donovan kepada Cianjur Update, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, selain persetubuhan anak, ada juga kasus perkelahian anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian.

“Dari 12 kasus tersebut, paling dominan adalah perkara persetubuhan anak di bawah umur, seperti tadi yang sedang berproses,” sebutnya.

Pihaknya menuturkan, untuk tingkat lamanya proses di pengadilan dari 12 perkara anak di bawah umur ini, sekitar 12 hari dan ada juga yang sampai 30 hari.

“Untuk vonis sendiri itu bervariatif. Tapi tidak ada vonis yang kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari dua tahun penjara,” ucap dia.

Selain itu, lanjut Donovan, dari 12 orang yang menjalani persidangan, 11 anak udah putus atau sudah selesai vonis. Sehingga tinggal satu kasus lagi yang masih menjalani persidangan.

“Kalau ditanya sudah selesai menjalani pidana atau belum, sepertinya belum. Karena misalkan perkara itu masuk 1 Januari 2021, terus dihukum 1 tahun, berarti harus menunggu hingga 1 Januari 2022 baru selesai,” jelasnya.

Menurutnya, untuk anak usia di bawah umur itu rata-rata mereka yang sudah menjelang dewasa (usia 16-17 tahun).

“Nah, kalau untuk penahanan di Lapas Cianjur sendiri, penjara anak dan dewasa itu tentunya dipisahkan. Sehingga mereka tetap fokus pada pembinaan yang diberikan Lapas,” tutup dia.(ren/sis)

Exit mobile version