Berita

PNS Dapat Bonus Besar, Uang Tambahan hingga Rp5,5 Juta Dicairkan 1 Desember

CIANJURUPDATE.COMPada 1 Desember 2024, uang tambahan PNS akan cair bersamaan dengan gaji pokok.

Bonus hingga Rp5,5 juta ini diberikan sebagai tunjangan jabatan bagi PNS dengan posisi tertentu.

Setiap PNS berhak atas gaji pokok dan tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan mereka.

Tunjangan tersebut berbeda berdasarkan golongan dan posisi struktural, dengan nominal tertinggi mencapai Rp5,5 juta untuk eselon Ia.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Cek Kelayakanmu di Sini!

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji pokok beserta tunjangan tambahan ini hanya tiga hari lagi.

Tunjangan jabatan diberikan sesuai struktur organisasi untuk mendorong kinerja PNS.

Berikut rincian tunjangan jabatan berdasarkan eselon:

  • Eselon Ia: Rp5.500.000
  • Eselon Ib: Rp4.375.000
  • Eselon IIa: Rp3.250.000
  • Eselon IIb: Rp2.025.000
  • Eselon IIIa: Rp1.260.000
  • Eselon IIIb: Rp980.000
  • Eselon IVa: Rp540.000
  • Eselon IVb: Rp490.000

BACA JUGA: Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2024 Resmi Dirilis, Cek Detailnya di Sini!

Selain tunjangan jabatan, PNS juga menerima berbagai tunjangan lain di luar gaji pokok.

Tunjangan ini meliputi tunjangan pasangan, anak, kinerja, makan, dan tunjangan umum.

Semua tunjangan disesuaikan dengan jabatan dan golongan masing-masing.

BACA JUGA: Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 Kemenag, Syarat Penting Memakai Pita Hijau

Sebagai informasi tambahan, eselon Ia menerima jumlah tertinggi dengan total Rp5,5 juta.

Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap tanggung jawab yang lebih besar pada posisi eselon tinggi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button