CIANJURUPDATE.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Jumat (21/3/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di media sosial.
Laporan tersebut menyebutkan adanya anggota Satpol PP yang terindikasi mengonsumsi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Tiga Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Cianjur Diringkus Polisi
“Ini juga sebagai tindak lanjut dari Bupati Cianjur dan laporan masyarakat. Kami melakukan tes urine terhadap A dengan berkoordinasi dengan BNN Cianjur,” ujarnya kepada wartawan.
Setelah dilakukan tes urine oleh BNN Cianjur, hasilnya menunjukkan bahwa A positif sabu.
“Hasil tes urine sudah keluar dan A positif sabu,” tegasnya.
Djoko menegaskan bahwa pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor.
BACA JUGA: Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar aturan dengan mengonsumsi narkoba.
Sementara itu, Kepala Tim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani, menyatakan bahwa A tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga obat-obatan terlarang lainnya.
“Setelah dilakukan tes urine, hasil parameter menunjukkan tiga jenis zat positif, yaitu sabu, benzo, dan amfetamin,” ungkapnya.
A juga mengakui telah mengonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang sejak 2016.
BACA JUGA: Miris, Pelajar di Cianjur Dijadikan Pengedar Narkoba oleh Bandar
“Menurut pengakuannya, dia mengonsumsi sejak 2016. Terakhir, dia menggunakan tiga hari lalu di rumah atau di tempat kos, bukan di lingkungan kantor,” tuturnya.
BNNK Cianjur saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A.
Penyidik juga menggeledah rumahnya untuk memastikan apakah A hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami masih mendalami kasus ini. Jika hanya mengonsumsi, maka akan direhabilitasi. Namun, jika ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam peredaran, maka akan diproses hukum,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad