Berita

PNS yang Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat di Cianjur Didenda Rp100 Ribu

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Asep, seorang PNS di Kabupaten Cianjur diputuskan bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar resepsi pernikahan anaknya, Sabtu (17/8/2021) lalu.

Ia pun dikenakan sanksi dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur berupa denda Rp100 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.

Asep disidang bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas II B, di Jalan Dr Muwardi pada Senin (19/7/2021) siang.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, dari hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) diputuskan Asep bersalah terkait pelanggaran PPKM Darurat.

“Dikenakan denda Rp 100 ribu atau dikurung tiga kari jika tidak bisa membayar,” kata Donovan, Senin (18/7/2021).

Ia menjelaskan, hakim memberikan hukuman tersebut karena pengadilan hanya bisa memberikan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.

“Sebetulnya kasus seperti ini bukan Pengadilan Negeri dan seharusnya ditangani oleh BKD Kabupaten Cianjur karena Asep ini adalah salah seorang PNS di Kabupaten Cianjur,” ucap dia.

Donovan menjelaskan, PNS Cianjur tersebut hanya menggelar resepsi pernikahan saja saat PPKM Darurat, bukan untuk meraup keuntungan.

“Jadi jika warga banyak yang ngira tukang bubur di Tasik itu didenda Rp5 juta, nah jangan disamakan. Itu kan aturan dari Tasik kalau dari kita yah seperi ini aturanya,” ucap dia

Diberitakan sebelumnya, seorang guru PNS nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut.

Kegiatan ini berlangsung di Kampung Kanoman, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (17/8/2021).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button