POGI Rekomendasikan Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya!

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akhirnya merekomendasikan ibu hamil boleh menjalani vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut menyusul terus meningkatnya kasus ibu hamil yang terpapar Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia.

Dalam keterangannya, POGI menyatakan, bahwa infeksi virus Corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya pada ibu hamil.

Sehingga, vaksinasi selama dalam kehamilan, dapat mencegah ibu hamil mengalami gejala berat bila terpapar Covid-19.

“Perlu ada langkah dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan, agar tidak terjadi peningkatan kasus secara masif,” tulis POGI, mengutip dari detikcom, Sabtu (26/6/2022).

Rekomendasi yang juga ditandatangani oleh Ketua Umum POGI, dr Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos pada 22 Juni 2021 tersebut turut mencantumkan beberapa persyaratan vaksinasi untuk ibu hamil, yakni:

  1. Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
  2. Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan.
  3. Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi Covid-19.

Rekomendasi ini juga sudah telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid boleh mendapat vaksinasi Covid-19.(sis)

Exit mobile version