Berita

Pohon Kakija ‘Disakiti’ Poster Balon Kades

Belum Menetapkan

Sementara itu, pemerihati pembangunan desa, Erwin (54), menambahkan, para Balon Kades yang menyebut namanya sebagai Calon Kades itu tidak termasuk pelanggaran. Baik itu undang undang, peraturan menteri, atau aturan berlaku lainnya. Itu hanya merupakan pelanggaran etika, kode etik Pilkades.

Menurut Erwin, seharusnya jangan dulu menulis Calon Kades kalau pihak Panitia Pilkades belum menetapkan dari balon menjadi calon. Panitia melaksanakan tugasnya disesuaikan dengan tahapan yang ada.

“Bila ada Balon Kades kemudian menyebut dan menulis Calon Kades pada banner, spanduk, dan baligho, itu hanya ke-PD-an, salah tulis atau kurang memahami saja.” ucapnya.(ct5)

Kontributor: Apip Samlawi

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button