Jabar

Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith dan TR jadi Tersangka

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus hoaks.

Sebelumnya, ia sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung.

Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah tersebut sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Polda Jabar Kombes, Arief Rachman mengatakan, tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung dalam penetapan sebagai tersangka.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” ujarnya seperti diberitakan Suara.com.

Ia menuturkan, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Habib Bahar diperiksa hampir 11 jam di Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka pada Senin pukul 23.30 WIB.

Kata Arief, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Sebab, ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan selama lima tahun penjara atau lebih.

Ia menuturkan, proses hukum ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button