Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar bin Smith dan TR jadi Tersangka
![](/wp-content/uploads/2022/01/20794-habib-bahar-bin-smith-facebook-picsay.jpg)
Habib Bahar dilaporkan seseorang yang berinisial TNA, karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung (11/12/2021) lalu.
Pernyataan Habib Bahar jika Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Habib Bahar datang ke Polda Jabar ditemani istri dan beberapa kuasa hukumnya. Ia pun sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan yang ada di sana.
“Kepada kawan-kawan media, saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar. Dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang,” tuturnya seperti diberitakan Suara.com.
Bahar menuturkan, ia sudah menerima surat SPDP dan surat pemanggilan dari polisi. Kedatangannya ke Polda Jabar sebagai bentuk warga negara yang taat hukum.
“Saya warga negara yang baik memenuhi panggilan, saya kooperatif,” tambahnya.
Ia pun mengatakan jika nanti dirimya ditetapkan sebagai tersangka maka demokrasi telah mati. Sebab menurutnya, proses laporan terhadapnya sangat cepat.
“Saya ingin menyampaikan andaikan jika saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai Sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak diproses sama sekali,” tambahnya.(*/bbs)