Berita

Polemik Sewa Lahan SMAN 2 Cianjur, KCD Disdik Jabar: MoU Itu Antara Pemkab dan Desa

“Lolos atau tidak, dalam artian lolos anggarannya atau tidak karena kondisi Covid-19. Sekolah tidak ada sewa dengan desa, yang ada itu pihak Pemkab dengan desa. Kalau memang argumennya ada, kita coba telusuri betul tidaknya. Kalau memang ada sewa itu kewajiban yang harus dibayar,” ungkap Tapip.

Kronologi Masalah

Sebelumnya, sewa lahan bangunan SMAN 2 Cianjur yang berada di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur diduga bermasalah.

Bahkan, menurut informasi, sewa lahan bangunan itu kini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Desa (Pemdes) Limbangansari, Kecamatan Cianjur mempertanyakan kejelasan sewa lahan SMAN 2 Cianjur yang kini diambil alih oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut. Pasalnya, sudah dua tahun sewa tersebut tidak dibayar.

Permasalahan tanah berawal dari pemindahan bangunan SMAN 2 Cianjur pada masa kepemimpinan Bupati Tjetjep Muchtar Soleh, yang semula berada di Jalan Siliwangi samping Pendopo Kabupaten Cianjur untuk dipindahkan.

Maka, dipilihlah tanah Desa Limbangansari dengan perjanjian kontrak sewa pembayaran per tahun dengan solusi tanah pengganti.

Namun karena ada aturan baru, sehingga membuat Disdikbud Cianjur harus merelakan pengalihan kelola sekolah.

Kepala Desa Limbangansari, Akhmad Sudrajat mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sewa lahan SMAN 2 Cianjur pada masa kepemimpinan pengelola Disdibud Kabupaten Cianjur.

Harga sewa untuk pemakaian tanah desa seluas 12 hektare yang digunakan SMAN 2 Cianjur adalah sebesar Rp125 juta per tahun.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button