CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, angkat bicara terkait kejelasan sewa lahan SMAN 2 Cianjur yang belum dibayar selama dua tahun lebih tersebut.
Kasubbag TU KCD Wilayah VI, Tapip Wahyu Nugraha menjelaskan, KCD tidak memiliki MoU atau perjanjian terkait sewa lahan SMAN 2 Cianjur. Sebab, hal tersebut hanya terjadi antara Pemkab Cianjur dengan pihak Desa Limbangansari.
Menurutnya, pada 2020 lalu sudah akan dibahas, namun karena ada kendala Covid-19, maka tidak dijadikan prioritas bahasan.
“Intinya SMAN 2 Cianjur itu tidak ada MoU sewa. Karena yang ada sewa itu, setahu saya dulu antara Pemkab dengan pihak desa,” ujar Tapip kepada Cianjur Today, Selasa (12/10/2021).
Dia menuturkan, penyelesaian masalah itu mulai dilakukan lagi di periode 2021-2022. Sehingga, ia berharap tidak ada refocusing anggaran. Karena, jika anggaran direfocusing maka akan sulit melakukan pembebasan lahan.
“Jadi intinya yang ada di kita itu, sekolah tidak ada MoU dengan desa. Karena yang ada itu setahu saya sejarahnya dulu Pemkab dengan desa,” jelas Tapip.
Ia menegaskan, hampir tiap bulan pihaknya selalu menampung aspirasi masyarakat tentang pembebasan lahan tersebut.
“Sekarang posisi desentralisasi rencananya, karena itu adanya di Disdik. Jadi, cabang dinas dulu tidak terlibat,” paparnya.
Akan tetapi, lanjut dia, pada 2022 mendatang, sudah ada rencana desentralisasi ke cabang dinas dan anggarannya pun sudah dipersiapkan. Tapi kondisi pandemi saat ini masih belum memungkinkan semuanya.
“Lolos atau tidak, dalam artian lolos anggarannya atau tidak karena kondisi Covid-19. Sekolah tidak ada sewa dengan desa, yang ada itu pihak Pemkab dengan desa. Kalau memang argumennya ada, kita coba telusuri betul tidaknya. Kalau memang ada sewa itu kewajiban yang harus dibayar,” ungkap Tapip.
Kronologi Masalah
Sebelumnya, sewa lahan bangunan SMAN 2 Cianjur yang berada di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur diduga bermasalah.
Bahkan, menurut informasi, sewa lahan bangunan itu kini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Limbangansari, Kecamatan Cianjur mempertanyakan kejelasan sewa lahan SMAN 2 Cianjur yang kini diambil alih oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut. Pasalnya, sudah dua tahun sewa tersebut tidak dibayar.
Permasalahan tanah berawal dari pemindahan bangunan SMAN 2 Cianjur pada masa kepemimpinan Bupati Tjetjep Muchtar Soleh, yang semula berada di Jalan Siliwangi samping Pendopo Kabupaten Cianjur untuk dipindahkan.
Maka, dipilihlah tanah Desa Limbangansari dengan perjanjian kontrak sewa pembayaran per tahun dengan solusi tanah pengganti.
Namun karena ada aturan baru, sehingga membuat Disdikbud Cianjur harus merelakan pengalihan kelola sekolah.
Kepala Desa Limbangansari, Akhmad Sudrajat mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sewa lahan SMAN 2 Cianjur pada masa kepemimpinan pengelola Disdibud Kabupaten Cianjur.
Harga sewa untuk pemakaian tanah desa seluas 12 hektare yang digunakan SMAN 2 Cianjur adalah sebesar Rp125 juta per tahun.
“Pada waktu itu, semua tingkatan sekolah ranahnya Disdikbud Kabupaten Cianjur, termasuk SMAN 2. Selama tiga tahun, pembayaran lancar dan sudah membayar sebanyak tiga kali dengan total Rp375 juta rupiah,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Namun, lanjut dia, setelah adanya pengambilan alih kelola sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, tak pernah ada lagi pembayaran sewa tanah yang diberikan kepada Pemerintah Desa Limbangansari.
“Kemudian ada aturan baru tingkat SMA yang diambil alih oleh Disdik Jabar. Selama dua tahun, belum ada itu kami menerima uang sewa dari Disdik Jabar,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti janji pergantian tanah yang kini dipakai bangunan sekolah, namun belum kunjung ada realisasinya.
“Kami pun menagih janji pergantian tanah yang dijanjikan, sebagai ganti tanah yang dipakai SMAN 2 Cianjur,” terangnya.
Pihaknya kini berupaya dengan mengadakan forum bersama LPM dan BPD Desa Limbangansari agar mencari solusi permasalahan tersebut.
“LPM dan BPD sudah mendesak agar permasalahan ini diselesaikan dan adanya pertanggung jawaban dari Disdik Jabar,” paparnya.
Pihak Sekolah Tidak Mengetahui Masalah Sewa Lahan
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur, Haruman Taufik Kartanegara, M.M.Pd mengaku, belum mengetahui permasalahan sewa tanah antara Disdik Jabar dan Pemdes Limbangansari.
“Tentang itu saya belum tahu. Soalnya itu sudah langsung ranah Disdik Jabar dan Pemerintah Desa,” ungkap dia.
Hal ini pun membuat Bupati Cianjur, Herman Suherman angkat bicara. Ia menyebut, kini sewa lahan itu sudah diambil alih oleh Disdik Jabar.
“SMAN 2, iya kalau tidak salah dulu saat zaman IRM. Untuk pembayaran sekarang sudah langsung sama provinsi, bukan sama Pemkab Cianjur lagi,” ujar Herman.
Herman pun mengaku, sudah melakukan komunikasi terkait masalah tersebut dengan Pemprov Jabar.
Selain SMAN 2 Cianjur, lanjut Herman, SDN Ibu Jenab 1 juga menempati lahan milik desa.
“Saya sudah membantu komunikasi dengan provinsi, Insya Allah lancar. Karena yang SD juga sama, lahannya milik desa, cuma yang SD sama Pemda dibayarnya. Tapi ke depan, ada rencana untuk dibeli, agar tidak sewa terus tiap tahun,” tandas Herman.(afs/sis)