Berita

Poligami Bisa Didaftarkan ke Pengadilan Agama Cianjur, Begini Caranya!

KLIK CIANJUR, Cianjur – Saat ini pernikahan poligami telah bisa didaftarkan di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Cianjur. Padahal, poligami di kalangan masyarakat hingga sekarang belum sepenuhnya diterima.

Untuk bisa mendaftarkan poligami ke Pengadilan Agama Kelas IA Cianjur, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pasangan yang ingin diresmikan oleh negara ini. Sedikitnya, ada 12 syarat yang wajib dipenuhi.

Pertama, surat permohonan rangkap tujuh, fotocopy KTP pemohon, fotocopy KTP istri pertama, KTP calon istri atau istri kedua, fotocopy KK pemohon, fotocopy buku nikah pemohon, surat keterangan status calon istri dari kelurahan atau desa apabila belum menikah.

Jika telah sempat menikah atau terjadi perceraian. Maka harus melampirkan fotocopy akta cerai. Kemudian, surat keterangan penghasilan diketahui kelurahan, desa serta instansi.

Jika pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib menyertakan surat izin dari atasan. Tidak hanya itu, wajib menyertakan surat pernyataan berlaku adil.

Bahkan, dari pihak istri pertama pun perlu ada pernyataan tidak keberatan dimadu. Sama halnya dengan istri pertama, calon istri pun harus menyatakan tidak keberatan dimadu dengan istri pertama.

Selain itu, pemohon juga harus membuat surat keterangan pemisah harta kekayaan. Juga, membayar panjar atau uang muka biaya perkara.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Majid menjelaskan, dalam poligami yang ditinjau ialah keadilan dalam segi materi. Kemudian, dasar hukumnya yang didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button