Polisi Amankan 3,5 Kilogram Ganja dari Kos-kosan di Sukaresmi
![](/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210610-WA0035-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 3,5 kilogram ganja dari dalam kos-kosan di Kampung Babakan, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku berinisial FR. Tersangka diketahui merupakan jaringan narkoba antarpulau.
“Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba antarpulau yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Raja Basah Lampung. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti seberat 3,5 kilogram ganja,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, FR yang ngekos di Sukaresmi ini telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek.
“Jadi total ganja yang diterima pelaku sebenarnya sebanyak 15 kilogram, namun seberat 8 kilogram telah diedarkan ke Bekasi. 2 kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, lanjut Rifai, pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan jaringan antarpulau ini,” tandasnya.(ct10/rez)