Berita

Polisi Bekuk 5 Pelaku Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan di Warungkondang

Pihaknya menambahkan, ke lima pelaku ini melakukan aksinya dengan keadaan terpengaruh minum-minuman keras jenis roso-roso.

“Motif dari penganiayaan dan melakukan percobaan pembunuhan ini, P menyuruh melakukan menghabisi korban cuma karena benci,” tuturnya.

Kapolsek menuturkan, barang bukti yang Polisi amankan yakni satu buah bilah golok, cerulit, satu kaos, dan jaket lepis.

Baca Juga: Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cibeber

“Kelima pelaku ini dikenakan pasal 340 junto pasal 53 artinya pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup dia. (ren)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button