Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur, Seorang Mucikari Masih DPO
![](/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241226-WA0016.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil bekuk DS pelaku penjualan orang ke Warga Negara Asing (WNA), hingga korban meninggal dunia akibat overdosis. Satu pelaku berperan sebagai Mucikari Aditia Rifaldi Putra masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, anggota Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan laporan dari Yati Sumiati selaku ibu korban bahwa anaknya yang bernama Dera Rahmawati telah menjadi korban Perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh Dandi Supriadi alias Dolken.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Siliwangi Gang Sela gedang 3 Desa Nagrak, Kabupaten Cianjur yang dimana korban di jemput oleh pelaku Dandi dari kontrakan nya. Kemudian di bawa dengan menggunakan mobil merek Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan Nopol D-1813-AGE ke daerah Bogor.
BACA JUGA:Â Polres Cianjur Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal 2024
“Lalu korban ini di tawarkan kepada pria Warga Negara Asing oleh pelaku Dandi dengan cara menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial secara door to door ke villa yang di tempati oleh Warga Negara Asing yang sedang berlibur atau membutuhkan jasa pekerja seks komersial yang dimana pada saat itu korban Dera di sewa jasanya oleh Warga Negara Asing (Saudi Arabia) tersebut selama 2 hari,” ujar dia, Kamis (26/12/2024).
Kemudian, lanjut dia, pada Minggu tanggal 15 Desember 2024 sodara Aditia Rifaldi Putra (DPO) menghubungi keluarga korban dan memberi kabar bahwa korban sedang dalam keadaan over dosis di daerah bogor dan di bawa ke klinik terdekat.