Berita

Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur, Seorang Mucikari Masih DPO

“Dan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, jam 22.30 Wib, tim dari Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap Dandi yang merupakan supir yang menawarkan layanan jasa para pekerja seks komersial di Kampung Koleberes RT02/RW 03 Desa Talaga, Cugenang. Namun untuk sodara Aditia Rifaldi Putra yang merupakan mucikari hingga saat ini masih DPO,” ucap dia.

Ia menyebut, setelah melakukan penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk Realmi warna hijau milik korban dan satu unit HP merk Infinix warna putih tulang milik tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 atau 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tutup dia. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button