Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Cianjur, Seorang Mucikari Masih DPO

CIANJURUPDATE.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil bekuk DS pelaku penjualan orang ke Warga Negara Asing (WNA), hingga korban meninggal dunia akibat overdosis. Satu pelaku berperan sebagai Mucikari Aditia Rifaldi Putra masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, anggota Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan laporan dari Yati Sumiati selaku ibu korban bahwa anaknya yang bernama Dera Rahmawati telah menjadi korban Perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh Dandi Supriadi alias Dolken.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Siliwangi Gang Sela gedang 3 Desa Nagrak, Kabupaten Cianjur yang dimana korban di jemput oleh pelaku Dandi dari kontrakan nya. Kemudian di bawa dengan menggunakan mobil merek Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan Nopol D-1813-AGE ke daerah Bogor.

BACA JUGA: Polres Cianjur Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal 2024

“Lalu korban ini di tawarkan kepada pria Warga Negara Asing oleh pelaku Dandi dengan cara menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial secara door to door ke villa yang di tempati oleh Warga Negara Asing yang sedang berlibur atau membutuhkan jasa pekerja seks komersial yang dimana pada saat itu korban Dera di sewa jasanya oleh Warga Negara Asing (Saudi Arabia) tersebut selama 2 hari,” ujar dia, Kamis (26/12/2024).

Kemudian, lanjut dia, pada Minggu tanggal 15 Desember 2024 sodara Aditia Rifaldi Putra (DPO) menghubungi keluarga korban dan memberi kabar bahwa korban sedang dalam keadaan over dosis di daerah bogor dan di bawa ke klinik terdekat.

“Selanjutnya pihak keluarga langsung berangkat menuju ke daerah bogor dan pada saat di perjalanan keluarga di kabari bahwa korban di rujuk ke rumah sakit hingga sekira pukul 07.00 Wib, korban di nyatakan meninggal dunia di karenakan over dosis,” ungkap dia.

Menurutnya, para pekerja seks komersial yang di tawarkan oleh pelaku Dandi berkisar Rp. 700.000 sampai Rp. 1.000.000 per satu kali main atau berhubungan badan kepada Warga Negara Asing.

BACA JUGA: Senjata Api Personil Polisi Diperiksa Rutin, Kapolres Cianjur: Saya Pastikan Kelayakan dan Prosedurnya

“Dimana nantinya ada kesempatan dulu pelaku dengan WNA ini dengan memberikan dahulu uang Dp sebesar Rp. 200.000, kemudian sisa nya akan di bayar kan setelah selesai berhubungan badan. Lalu para Pekerja Seks komersial akan menghubungi Dandi untuk penjemputan,” ucap dia.

Iam menuturkan, Uang yang di dapatkan akan di bagikan kepada para pekerja seks komersial setelah perjalanan pulang ke rumah atau kosan nya masing-masing.

“Kemudian Dandi menyetorkan uang dari hasil potongan Pekerja Seks Komersial kepada Aditia yang berperan sebagai MUDIR (Mucikari) dan hasil uang tersebut di bagi dua dengan Dandi mendapatkan upah senilai Rp. 400.000,” ucap dia.

Sehingga Setelah menerima laporan tersebut, ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara memeriksa saksi-saksi baik dari keluarga korban maupun pihak terkait lain nya.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Dampak Bahaya Miras Ilegal dan Knalpot Bising Terhadap Masyarakat

“Dan pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, jam 22.30 Wib, tim dari Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap Dandi yang merupakan supir yang menawarkan layanan jasa para pekerja seks komersial di Kampung Koleberes RT02/RW 03 Desa Talaga, Cugenang. Namun untuk sodara Aditia Rifaldi Putra yang merupakan mucikari hingga saat ini masih DPO,” ucap dia.

Ia menyebut, setelah melakukan penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk Realmi warna hijau milik korban dan satu unit HP merk Infinix warna putih tulang milik tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 atau 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000,” tutup dia. (*)

Exit mobile version